ASN Bawaslu Apresiasi Terbitnya PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026, Harapkan Organisasi Profesi PKPP Segera Dibentuk

ASN Bawaslu Apresiasi Terbitnya PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026, Harapkan Organisasi Profesi PKPP Segera Dibentuk

Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP).

Kehadiran regulasi tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap profesi Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum sebagai jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, diharapkan pengembangan karier, peningkatan kompetensi, sistem pembinaan, serta profesionalisme ASN yang menduduki Jabatan Fungsional PKPP dapat berjalan semakin terarah dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diyakini akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu dan pemilihan yang semakin kompleks.

Selain menyampaikan apresiasi, ASN Bawaslu juga berharap agar amanat mengenai pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PKPP dapat segera direalisasikan. Harapan tersebut mengacu pada Bab VIII tentang Organisasi Profesi, khususnya Pasal 19 PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional PKPP harus memiliki organisasi profesi, dan setiap PKPP wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional PKPP. Selain itu, pembentukan organisasi profesi beserta pelaksanaan tugas dan hubungan kerjanya dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa pembentukan organisasi profesi tersebut difasilitasi oleh instansi pembina dan harus dilaksanakan paling lama lima tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Menurut sejumlah ASN Bawaslu, organisasi profesi memiliki peran penting sebagai wadah pengembangan kompetensi, peningkatan kapasitas, penyusunan kode etik profesi, penguatan jejaring keilmuan, serta sarana komunikasi dan kolaborasi antar-PKPP di seluruh Indonesia. Kehadiran organisasi profesi juga diharapkan mampu memperkuat identitas profesi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

ASN Bawaslu berharap instansi pembina dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi tersebut melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan perwakilan Jabatan Fungsional PKPP dari berbagai daerah. Dengan demikian, amanat PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 dapat segera diwujudkan demi mendukung pengembangan profesi PKPP secara nasional.

Terbitnya PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pembinaan Jabatan Fungsional PKPP, meningkatkan profesionalisme ASN Bawaslu, serta mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang semakin berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.